2 Petani di Ngamprah KBB Cekcok soal Utang, 1 Terkapar Dibacok
Korban memanggil pelaku sambil berkata. "Kadie siah Dedih, majar sia ngomong aing hese mayar ka sia. (Ke sini kamu Dedih. Katanya kamu bilang saya susah bayar ke kamu)," ujar Kompol Darwan, menirukan ucapan korban.
Pelaku Dedih, tutur Kapolsek Padalaraang, bertanya siapa yang bilang seperti itu. Namun korban Odeh tidak memberikan jawaban. Pelaku emosi lalu mendekati korban dan berusaha menampar Odeh, namun tidak kena.
"Pelaku (Dedih) sempat terjatuh. Lalu dia berdiri sambil emosi, hingga akhirnya membacokan golok yang dibawa ke kepala korban (Odeh). Setelah korban tergeletak pelaku lalu kabur," tutur Kapolsek Padalarang.
Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi.
Sementara itu, pelaku Dedih Cahya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam seusai melakukan penganiayaan tersebut.
"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kompol Darwan.
Editor: Agus Warsudi