2 Pemulung Bobol Kantor Event Organizer di Cihapit Bandung, Gasak Laptop-Televisi dan PS
"Di dalam, mereka mengambil barang-barang seperti televisi, kamera, laptop, komputer dan playstation dan lain-lain. Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung. Mereka pun pergi meninggalkan rumah itu dan menyimpan barang di gerobak," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Kapolsek Bawet menuturkan, seusai beraksi, mereka ke kontrakan di Cicaheum. Petugas yang mendapati laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku Yadi dan barang bukti yang belum sempat terjual di kontrakan. "Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," ucap Kapolsek Bawet.
Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolsek Bawet, korban mengalami kerugian hingga Rp83,5 juta. Yadi dan Asep dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 562 KUHPidana dengan pidana kurungan 5 tahun.
Sementara itu, tersangka Yadi mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk hidup sehari-hari. Namun, sebelum berhasil menjual barang curian, Yadi terlebih dulu ditangkap polisi. "Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata Yadi.
Editor: Agus Warsudi