2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Mati
Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:49:00 WIB
Selain kasus pembunuhan sopir taksi online, saat ini tersangka ASW juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Sedangkan tersangka SLS, ujar AKBP M Lukman Syarif, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022.
"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembuangan mayat. Mulai dari lakban yang melilit tubuh korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan, tasbih, dan uang tunai senilai Rp44.000 milik korban," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Petugas, tutur Kapolres Indramayu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, gadget yang digunakan untuk menghubungi korban, topi, dan ransel hitam milik pelaku.
Editor: Agus Warsudi