Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu karena Utang Pinjol dan Judi Slot

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:46:00 WIB
2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu karena Utang Pinjol dan Judi Slot
ASW alias Awi dan SLS alias Sansan, tersangka perampok dan pembunuh sopir taksi online yang jasadnya terlilit lakban di Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

Dari terungkapnya identitas korban ini, polisi menduga Widodo tewas akibat dibunuh sehingga melakukan penyelidikan lebih intensif. Akhirnya, identitas dua pelaku yang merampok dan membunuh korban diketahui.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pun dilakukan. ASW alias Awi ditangkap di Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan SLS alias Sansan diringkus di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, SLS juga sedang dalam proses hukum perkara lain di Polres Jakarta Utara. 

Petugas terpaksa menembak kaki SLS lantaran pria itu melawan saat akan ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka SLS alias Sansan merupakan ekskutor yang menghabisi nyawa korban Widodo.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sisa lakban, senjata tajam, bong dan tali rafia. Petugas juga mengamankan handphone dan jam tangan korban. 

"Seluruh barang bukti tersebut disita petugas saat menggeledah tempat persembunyian tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, kedua tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut