Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jam Masuk Sekolah di Purwakarta Akan Disamakan, Kota dan Desa Pukul 07.00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Ditangkap, Ngaku 18 Kali Beraksi di Purwakarta 

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:15:00 WIB
2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Ditangkap, Ngaku 18 Kali Beraksi di Purwakarta 
Lima tersangka pelaku kejahatan ditangkap Polres Purwakarta. Empat di antaranya pelaku curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Dari penangkapan empat tersangka, ujar Kapolres Purwakarta, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

"Sementara untuk penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan mencari motor curian dan mengejar pelaku lain," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut