2 Begal Bersenjata Golok yang Resahkan Warga Kota Bandung Tertangkap
Senin, 04 Desember 2023 - 13:56:00 WIB
"Saya lihat TKP-nya rata-rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti. Berarti daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti TKP-TKP di sana pelakunya yang ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku RM dan RF dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365 (Curas)," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi