Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tak Dikenal Tewas di Rel Kereta Cibeureum Tasikmalaya, Diduga Tertabrak KA Kahuripan
Advertisement . Scroll to see content

2 Bandit Curat Modus Pecah Kaca Mobil asal OKI Sumsel Terkapar Ditembak Polisi di Tasikmalaya

Selasa, 13 September 2022 - 14:57:00 WIB
2 Bandit Curat Modus Pecah Kaca Mobil asal OKI Sumsel Terkapar Ditembak Polisi di Tasikmalaya
Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dua bandit curat modus pecah kaca meringis kesakitan karena kedua kaki mereka ditembak polisi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah menggasak uang tunai yang disimpan korban di dalam mobil kedua pelaku bersama komplotannya langsung melarikan diri," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Korban, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, kemudian melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantas melakukan penyelidikan intensif. Berkat kegigihan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, keberadaan kedua pelaku akhirnya berhasil diketahui.

"Petugas menyergap pelaku di tempat persembunyiannya di Bekasi. Kedua tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan," tutur Kapolres Tasikmalaya.

AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam beraksi, komplotan ini berjumlah enam orang. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dengan mengendarai roda dua. "Saat ini kami memburu empat tersangka lainnya berhasil kabur. Saat mereka masuk DPO atau buron," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Selain kedua tersangka, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi juga berhasil mengamankan alat alat yang digunakan tersangka, di antaranya, pecahan kramik busi, kaca mobil, dua motor untuk melakukan kejahatan, dan handphone (HP) milik tersangka.

"Para pelaku berkomunikasi melalui HP. Ada yang di dalam dan luar bank. Setelah mengetahui nominal yang diambil calon korban nilainya paling tinggi, baru mereka melakukan aksinya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.

Akibat perbuannya, tutur AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dijerat Pasal 363 kuhap dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua tersangka merupakan residivis," tutur AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut