2 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 46 TKP Purwakarta Ditembak
Modus operandi komplotan pelaku curanmor dalam melakukan aksinya dengan cara hunting di sepanjang jalan dengan target sepeda motor yang terparkir di teras atau halaman rumah.
"Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, maupun siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T," tutur Kapolres Purwakarta.
Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, kata AKBP Edwar Zulkarnain, satu unit motor Honda Beat berwarna hitam, delapan lembar STNK motor, satu buku BPKB motor, dua kunci astag atau letter T, dua buah kunci magnet, dan lima buah anak kunci astag.
"Dua pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena melawan polisi. Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Purwakarta, dua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolres Purwakarta.