1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS Pemprov Jabar
Adapun bagi peserta yang tidak lulus, kata Setiawan, memiliki pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah. Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada tanggal 1 hingga 3 November 2020.
Menurut Setiawan, hingga Senin (2/11/2020), terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Dia menyebutkan, mayoritas sanggahan terkait sertifikat pendidik (Serdik) untuk formasi guru.
Serdik adalah dokumen pendukung yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.
Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar formasi guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
"Hingga Senin (2/11/2020), ada sekitar 30-an sanggahan dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti, semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," katanya.
Editor: Faieq Hidayat