Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat

Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:18:00 WIB
15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat
Jalur kereta api. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sehingga, bisa terkena sanksi.

Sesuai dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Serta palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Sehingga, pengguna jalan lainnya, harusmendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296. Dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kemudian, mengacu pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, kata dia ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan, harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Karena, jika terjadi kecelakaan semua pihak akan dirugikan," kata Noxy.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut