Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Fakta Gunung Papandayan Garut, Destinasi Favorit Pendaki Pemula
Advertisement . Scroll to see content

14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:16:00 WIB
14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Sebanyak 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigudeg yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Maman di Kejari Garut beberapa waktu lalu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Kawanan pelaku ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray. Di sana, pelaku telah menyiapkan lubang untuk mengubur korban. 

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu dari para pelaku kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Belasan orang ini kemudian kembali ke kampung Sengklek, Desa Sindangsari berjarak sekitar 1,5 kilometer (km) dari tempat mereka menguburkan jasad korban. 

Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut