Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak di Kuku Korban Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Advertisement . Scroll to see content

14 Warga Bunuh Pencuri secara Keji di Garut, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:34:00 WIB
14 Warga Bunuh Pencuri secara Keji di Garut, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Enam dari 14 tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan sadis di wilayah Kecamatan Cigedug pada Oktober 2021 lalu terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Berkas perkara pengeroyokan dan pembunuhan sadis seorang warga yang diduga melakukan percobaan pencurian di Kecamatan Cigedug dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dari 14 tersangka, enam di antaranya terancam hukuman mati.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara pengeroyokan dan pembunuhan di wilayah Kecamatan Cigedug dari Polres Garut. Kejadian terjadi pada Oktober 2021 lalu,” kata Kajari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (17/2/2022).

Para tersangka merupakan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug. Korban dalam kasus tersebut adalah Maman (50), seorang warga yang diduga melakukan tindak percobaan pencurian di gudang penyimpanan sayuran.

“Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun dengan berbagai jenis peralatan hingga korban tak berdaya,” ujarnya.

Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. Kawanan tersangka ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempa di kawasan kaki Gunung Cikuray, di mana telah disiapkan lubang yang sengaja disiapkan untuk mengubur korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut