Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Cianjur Tutup
Advertisement . Scroll to see content

1.320 Perempuan di Kota Cimahi Harus Bersatus Janda di 2020

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:31:00 WIB
1.320 Perempuan di Kota Cimahi Harus Bersatus Janda di 2020
ilustrasi perceraian (sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 1.320 perempuan di Kota Cimahi harus menjanda. Jumlah tersebut berdasarkan perkara perceraian yang diputus Pengadilan Negeri Cimahi sepanjang 2020.  

"Tahun lalu total perkara yang masuk ada 1.392, rinciannya 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat. Dari jumlah itu sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan," kata Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Cimahi sempat turun saat pandemi Covid-19. Itu dikarenakan pihaknya sempat menutup sementara pelayanan pendaftaran perkara cerai akibat khawatir terpapar. 

Namun saat pelayanan kembali dibuka di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), jumlahnya langsung meningkat. Penyebabnya karena akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya saat pelayanan ditutup. 

"Kalau dihitung rata-rata peningkatannya tidak melebihi 10 persen," ujarnya. 

Disinggung soal alasan pasangan suami istri bercerai, Anung menyebutkan kebanyakan dikarenakan faktor ekono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut