12 Pria Bantai Seorang Remaja di Kompleks Muara Bandung, Polisi Ringkus 5 Pelaku
"Setelah korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun setelah tiga jam dirawat di rumah sakit, korban Yogi Bisma meninggal dunia," ujar Kompol Adanan.
Personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. "Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, warga memberikan identitas para pelaku sehingga membantu kami untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya," ujar Kompol Adanan.
Dari 12 pelaku, tutur Kasatreskrim, lima berhasil ditangkap. Antara lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil.
"Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Selain menangkap lima pelaku, kata Kompol Adanan, petugas juga mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok bersarung kayu, dan helm wama hitam. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan anceman hukuman 12 tahun penjara," kata Kompol Adanan.