Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!

Selasa, 18 November 2025 - 15:12:00 WIB
12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!
Polresta Cirebon saat ekspose pengungkapan 12 kasus narkoba sepanjang November 2025. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku yang terlibat peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp13 miliar.

Adapun tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” kata Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan 12 kasus ini disebut menjadi bukti konsistensi Polresta Cirebon dalam menekan peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut