Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggaran Minim, KBB Percaya Diri Jadi Tuan Rumah 17 Cabor Porprov Jabar 2022
Advertisement . Scroll to see content

1.131 Guru Honorer Pertanyakan SK Penyetaraan, Ini Jawaban Kemenag KBB

Sabtu, 26 Maret 2022 - 20:14:00 WIB
1.131 Guru Honorer Pertanyakan SK Penyetaraan, Ini Jawaban Kemenag KBB
Kantor Kemenag KBB, Jalan Letkol GA Manulang, Jayamekar, Kecamatan Padalarang. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, penerbitan surat keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan guru madrasah merupakan kewenangan Kemenag pusat. Pernyataan ini untuk merespons kegelisahan 1.131 guru honorer sekolah di bawah Kemenag terkait SK Penyetaraan itu.

Lantaran menjadi kewenangan Kemenag pusat, Kemenag KBB tidak bisa memberikan jawaban terkait nasib ribuan guru honorer madrasah yang mendesak agar Kemenag segera memberikan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). 

"Kewenangan itu tidak ada di kami. Tapi jadi tanggung jawab (dan kewenangan) kementeriaan (Kemenag) pusat," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag KBB Endin Wahyudin, Sabtu (26/3/2022).

Endin Wahyudin menyatakan, Kemenag KBB hanya mendapatkan tugas untuk melakukan pendataan jumlah guru serta guru yang masih aktif mengajar. Kemudian semua data hasil inventarisasi di lapangan dilaporkan ke pusat untuk dilakukan verifikasi kembali.

Saat ini, ujar Endin Wahyudin jumlah guru penerima Inpassing di KBB ada 991 orang. Adapun jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang. Selama ini program pemberian SK Inpassing baru dilakukan satu kali yakni tahun 2011. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut