Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran
Advertisement . Scroll to see content

108 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Indramayu, Total Denda Terkumpul Rp601 Juta

Senin, 19 Juli 2021 - 12:12:00 WIB
108 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Indramayu, Total Denda Terkumpul Rp601 Juta
Petugas gabungan menggelar razia PPKM darurat di Kabupaten Indramayu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Selama dua pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu, 108 pelanggar dikenai sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar Rp601 juta.

Sebanyak 108 pelanggar aturan PPKM yang ditindak Satgas Covid-19 Indramayu hingga Minggu (18/7/2021) itu terdiri atas pelaku usaha dan perorangan.

"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Minggu (18/7/2021).

Fatchu Rochman menyatakan, total denda Rp601 juta yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua masuk ke kas negara langsung tanpa perantara apa pun.

"Tidak ada uang denda di pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ujar Fatchu Rochman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut