Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

101 Orang Terjaring Razia AKB di Bandung, 7 di Antaranya Bayar Denda

Selasa, 17 November 2020 - 07:46:00 WIB
101 Orang Terjaring Razia AKB di Bandung, 7 di Antaranya Bayar Denda
Sejumlah ruas jalan raya di Kota Bandung dilakukan penutupan pada malam hari. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 101 pelanggar dari dua kecamatan dalam operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (16/11/ 2020). Operasi ini digelar sebagai bentuk pengetatan terhadap AKB di Bandung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dari 101 pelanggar, 65 orang terjaring di Pasar Cikutra. Sisanya, 36 pelanggar terjaring di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.

Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.

“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350.000. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” kata Rasdian.

Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut