Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenderal Pol Idham Azis Pensiun Januari 2021, 10 Komjen Masuk Bursa Calon Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

10 Komjen Calon Kuat Pengganti Idham Azis, Ini Kriteria Kapolri Pilihan Kompolnas 

Senin, 21 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
10 Komjen Calon Kuat Pengganti Idham Azis, Ini Kriteria Kapolri Pilihan Kompolnas 
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dijelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, ujar Poengky, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Oleh karena itu nanti ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, kami berpedoman pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 tahun 2002," ujarnya. 

Poengky menuturkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan, yaitu prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. 

Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier, yakni pengalaman penugasan dari pati calon kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut