Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

WNA Nigeria Diusir dari Bali, Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online

Kamis, 04 Agustus 2022 - 05:38:00 WIB
WNA Nigeria Diusir dari Bali, Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online
Imigrasi Bali mendeportasi WNA Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu. (Foto: Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - ImigrasiBali kembali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah. Kali ini warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu (30).

Amanambu diketahui telah habis izin tinggalnya di Bali sejak 21 Agustus 2019.

"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022). 

Tak hanya masalah izin tinggal yang habis, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.

Anggiat menjelaskan, Amanambu melakukan penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan. Setelah korban terpedaya, dia lalu merayu untuk ditransfer sejumlah uang. 

Penipuan dilakukan setelah Amanambu gulung tikar dari bisnisnya. Pria berkulit hitam itu tiba di Indonesia 23 Juli 2019 silam untuk membeli pakaian anak-anak untuk dijual kembali ke negaranya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut