WNA Nigeria Diusir dari Bali, Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online
JAKARTA, iNews.id - ImigrasiBali kembali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah. Kali ini warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu (30).
Amanambu diketahui telah habis izin tinggalnya di Bali sejak 21 Agustus 2019.
"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022).
Tak hanya masalah izin tinggal yang habis, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.
Anggiat menjelaskan, Amanambu melakukan penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan. Setelah korban terpedaya, dia lalu merayu untuk ditransfer sejumlah uang.
Penipuan dilakukan setelah Amanambu gulung tikar dari bisnisnya. Pria berkulit hitam itu tiba di Indonesia 23 Juli 2019 silam untuk membeli pakaian anak-anak untuk dijual kembali ke negaranya.