Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan
DENPASAR, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Bali tak bisa langsung menuju destinasi wisata. Mereka harus menjalani karantina selama delapan hari.
Karantina tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bali untuk memastikan bebas dari Covid-19.
Untuk menampung para wisman yang datang, sebanyak 35 hotel di Bali telah disiapkan menjadi lokasi karantina.
"Kita sudah punya 35 hotel karantina di Ubud, Nusa Dua, Sanur, dan Kuta," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefri Hasurungan Sitorus, Jumat (8/10/2021).
Jefri mengatakan, daya tampung 35 hotel tersebut apabila dimaksimalkan bisa mencapai 8.000 kamar. Namun jumlah itu dirasa belum mencukupi.