Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! 2 WNA Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung di Manggarai NTT
Advertisement . Scroll to see content

Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan

Jumat, 08 Oktober 2021 - 08:08:00 WIB
Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan
Wisatawan asing tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Bali tak bisa langsung menuju destinasi wisata. Mereka harus menjalani karantina selama delapan hari.

Karantina tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bali untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Untuk menampung para wisman yang datang, sebanyak 35 hotel di Bali telah disiapkan menjadi lokasi karantina.

"Kita sudah punya 35 hotel karantina di Ubud, Nusa Dua, Sanur, dan Kuta," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefri Hasurungan Sitorus, Jumat (8/10/2021).

Jefri mengatakan, daya tampung 35 hotel tersebut apabila dimaksimalkan bisa mencapai 8.000 kamar. Namun jumlah itu dirasa belum mencukupi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut