Wamenparekraf Kecewa Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan 8 Oknum Dispar Buleleng
Kejadian ini juga tentunya menjadi catatan bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat kolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Ini untuk memastikan tidak ada potensi tindak pidana korupsi dalam berbagai program, termasuk danah hibah,” kata Angela.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan terkait dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sementara 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Program hibah ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini mengalami gangguan finansial serta recouen/penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya.
Fadjar menambahkan, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah pariwisata. Evaluasi itu antara lain mencakup jumlah industri pariwisata penerima hibah pariwisata dan besaran hibah yang diterima oleh industri pariwisata.
Editor: Maria Christina