Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tes Swab ke Bali, Kedatangan Wisatawan Lewat Bandara Ngurah Rai Melonjak

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:16:00 WIB
Wajib Tes Swab ke Bali, Kedatangan Wisatawan Lewat Bandara Ngurah Rai Melonjak
Penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali. (iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

Tren itu memperlihatkan kecenderungan wisatawan untuk menyiasati masuk ke Bali sebelum pemberlakuan syarat tes PCR. 

"Bisa jadi mereka lebih memilih melakukan re-schedule," ujar Taufan.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. 

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. 

Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.  Kebijakan itu berdampak pada ramainya wisatawan yang membatalkan liburan ke Bali. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencacat ada 130.000 penumpang yang melakukan refund tiket pesawat dengan kerugian Rp317 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut