Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:24:00 WIB
Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di PN Denpasar. (iNews.id/Muhyiddin)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, putusan banding telah diketuk palu pada 14 Januari 2021 lalu. Namun salinan putusan tersebut baru diterima PN Denpasar hari ini.

"Pada intinya sama menyatakan perbuatan pidananya terbukti. Namun amar pidananya berkurang ," ujarnya.

Sebelumnya Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. JPU enganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada terdakwa dan masyarakat dalam bermedia sosial.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut