Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:24:00 WIB
Dia menambahkan, putusan banding telah diketuk palu pada 14 Januari 2021 lalu. Namun salinan putusan tersebut baru diterima PN Denpasar hari ini.
"Pada intinya sama menyatakan perbuatan pidananya terbukti. Namun amar pidananya berkurang ," ujarnya.
Sebelumnya Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. JPU enganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada terdakwa dan masyarakat dalam bermedia sosial.
Editor: Reza Yunanto