Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Desak Made Dharmawati Diduga Hina Hindu Bali, PHDI Segera Lapor ke Polisi

Sabtu, 17 April 2021 - 18:53:00 WIB
Viral Video Desak Made Dharmawati Diduga Hina Hindu Bali, PHDI Segera Lapor ke Polisi
Bendesa adat se-Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar mendatangi Kantor PHDI dan MDA Kabupaten Gianyar di Jalan Ksatrian Gianyar, Sabtu (17/4/2021). (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id - Warga Bali dihebohkan dengan video viral ceramah seorang perempuan bernama Desak Made Dharmawati yang dinilai telah menghina agama Hindu. Menyikapi video itu, warga meminta agar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta Majelis Desa Adat (MDA) mengambil sikap dengan melaporkannya ke polisi.

Sala satu desakan ini disampaikan bendesa adat se-Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Sebanyak 18 orang bendesa mendatangi Kantor PHDI dan MDA Kabupaten Gianyar di Jalan Ksatrian Gianyar, Sabtu (17/4/2021). Mereka menyampaikan pernyaan sikap terkait viralnya video dugaan pelecehan agama yang dilakukan Desak Made Dharmawati sekaligus mendesak agar perempuan itu dilaporkan.

Dalam pernyataan sikapnya, para bendesa ini mengaku geram dengan pernyataan Desak Made Dharmawati dalam video viral yang telah melukai hati umat Hindu Bali. Yang lebih membuat warga Bali kecewa, perempuan itu diketahui berasal dari Kecamatan Payangan, Gianyar.

"Kami sangat menyesalkan dan sangat mengutuk keras pernyataan dari Desak Dharmawati yang sungguh sangat terang-benderang melecehkan agama Hindu dan juga Pulau Bali yang sangat kami cintai ini," kata Koordinator Pasubayan Bendesa Adat se-Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibya.

Mereka berharap PHDI dan MDA segera merespons video viral itu sehingga umat Hindu Bali tidak resah. Mereka mendesak dugaan penghinaan agama Hindu Bali itu segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut