Video Perangkat Desa di Jembrana Dukung Bakal Calon Bupati Viral di Media Sosial
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:03:00 WIB
“Di dalam undang-undang desa disebutkan beberapa larangan perbekel (kepala desa) untuk tidak terjun ke politik praktis. Para perangkat desa juga tidak boleh memberikan dukungan atau menjatuhkan sehingga merugikan pihak lain,” katanya.
Bawaslu, kata dia, juga akan melakukan pencegahan dini untuk menjaga netralitas ASN dan perangkat desa, dengan mengirim surat ke sejumlah instansi, baik KPU, Pemkab Jembrana, termasuk kantor kecamatan se-Jembrana.
“Kami dari Bawaslu mengingatkan untuk menjaga pelaksanaan pilkada mendatang berlangsung aman, damai dan berkualitas, serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Editor: Dewi Umaryati