DENPASAR, iNews.id - Pemuda di Bali inisial TAP (20) mencuri motor milik teman sendiri. Aksi pencurian itu dilakukan TAP karena terlilit utang pinjol (pinjaman online).
"Pelaku dan korban ini teman. Dia mengambil motor temannya karena terlilit utang online," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Rabu (30/11/2022).
Rekonstruksi Pembunuhan Karyawati Bank di Bali, 30 Adegan Diperagakan 2 Tersangka
Untuk memuluskan aksinya, TAP merencanakan dengan matang. Awalnya dia mengambil STNK motor tersebut. Beberapa hari kemudian, dia mengambil kunci motor.
Setelah menguasai STNK dan kuncinya, dia mengambil motor korban yang terparkir di halaman masjid di Jalan Pura Demak, Denpasar.
ETLE di Bali, 300 Pemilik Kendaraan Dikirim Surat Tilang Elektronik
Setelah menguasai motor korban, TAP menjualnya di media sosial. Namun TAP akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengetahui aksinya.
Atas perbuatannya, TAP ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 362KUHP. Dia ditahan di Polsek Denpasar Barat.
Viral Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, WNA Belanda Mengaku Mobil Sudah Dijual
Editor: Reza Yunanto