Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Tes Antigen dan PCR Dihapus, Omzet Klinik Swab di Denpasar Turun 90 Persen

Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:15:00 WIB
Tes Antigen dan PCR Dihapus, Omzet Klinik Swab di Denpasar Turun 90 Persen
Salah satu wisatawan mancanegara melakukan tes swab pcr di Denpasar, Bali (Indira Arri/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu ada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin Covid-19 dosis dua atau dosis lengkap tidak diwajibkan tes swab pcr atau antigen. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut