Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Narkoba Bali Nine Tulis Surat untuk Jokowi Minta Diampuni

Minggu, 29 Desember 2019 - 05:00:00 WIB
Terpidana Kasus Narkoba Bali Nine Tulis Surat untuk Jokowi Minta Diampuni
Terpidana penjara seumur hidup kasus narkoba Bali Nine Scott Rush di Lapas Narkotika Bangli, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

BANGLI, iNews.id – Masih ingat Bali Nine? Kelompok sindikat narkoba asal Australia itu pernah menggemparkan Indonesia ketika tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin menuju Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 2005 silam.

Salah satu anggota Bali Nine, Scott Rush, dipidana seumur hidup dan menjalani hari-harinya di penjara Karangasem, Bangli. September lalu, Rush ternyata menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Scott meminta pemotongan masa hukuman (grasi) atas vonisnya.

Media Australia 7NEWS yang diajak orangtua Rush menengok anaknya menuliskan, pria asal Brisbane itu telah berbicara ke otoritas lembaga pemasyarakatan agar hukuman seumur hidup yang diterimanya berkurang menjadi 20 tahun penjara atau kurang dari itu.

Rush berharap kepada Jokowi untuk menunjukkan menunjukkan belas kasihan dan memberinya keringanan hukuman. Surat Rush, juga surat yang ditulis orangtuanya, telah dimasukkan dalam dokumen yang pada Januari 2020 nanti akan dipertimbangkan oleh otoritas penjara Bangli.

”Pihak berwenang di penjara Bangli mengatakan bahwa pertemuan dengan Rush dan 11 pejabat lembaga pemasyarakatan senior akan diadakan pada Januari untuk memutuskan apakah pengajuan grasi itu akan diteruskan ke Presiden,” tulis 7NEWS, dikutip Minggu (29/12/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut