Terima Remisi Natal, Napi Lapas Kerobokan Ini Bersyukur Langsung Bebas
Rabu, 25 Desember 2019 - 13:50:00 WIB
Ia mengatakan, dari enam warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas itu, lima orang di antaranya telah bebas karena sebelumnya sudah mendapat SK program percepatan dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019.
"Jadi hari ini yang bebas itu ada satu orang saja, karena lima orang kemarin sudah bebas," terangnya.
Ia menjelaskan, dari 112 warga binaan yang mendapat remisi itu, termasuk 16 warga binaan yang merupakan warga negara asing.
Adapun 16 warga asing tersebut berasal dari Rusia, Prancis, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Jerman, Lithuania, Afrika Selatan, Nigeria, Yunani, Uganda, Australia, dan Selandia Baru, dengan rentang jumlah remisi yaitu 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
Editor: Reza Yunanto