Terbentur Biaya Nikah, Pemuda di Buleleng Nekat Bobol Toko Senapan Angin
Agus lalu memberikan jalan keluar yakni membantu dirinya melakukan pencurian dengan membobol toko senapan angin.

Usai pencurian tersebut, Agus memberikan dua pucuk senapan angin kepada Marok dan uang Rp2 juta.
Marok kemudian menjual masing-masing senapan angin tersebut seharga Rp1 juta.
Pencurian ini baru dilaporkan pemilik toko pada 1 Mei 2021 setelah ada seseorang yang datang melakukan service senapan angin.
"Karena ada yang melakukan service senapan angin yang identik dengan barang yang hilang," ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/5/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Marok yang akhirnya ditangkap. Sedangkan Agus Manaf ternyata telah meninggal dunia.
Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku, karena baru satu pucuk yang ditemukan.
Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.
Editor: Reza Yunanto