Tanggap Darurat Gempa Bali Diperpanjang hingga 29 Oktober
KARANGASEM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem memperpanjang masa tanggap darurat gempa Bali hingga 29 Oktober 2021. Masih banyak korban gempa yang membutuhkan penanganan khusus.
Bupati Karangasem I Gede Dana turun langsung memantau tanggap darurat di dua posko yakni Posko Rendang dan Posko Desa Ban.
"Kami pemerintah Karangasem sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan anggota TNI Polri, BPBD, dinas sosial dan seluruh relawan," ujar Gede Dana di Karangasem, Minggu (24/10/2021).
Selama tujuh hari perpanjangan masa tanggap darurat, Gede Dana berharap pemenuhan kebutuhan hidup korban gempa terus berjalan.
Selain itu juga pendirian kembali hunian sementara bagi warga yang rumahnya runtuh juga terus berjalan.