Surat Rapid Antigen Palsu Beredar di Pelabuhan Padangbai, 3 Pelaku Diamankan
Senin, 22 Februari 2021 - 08:41:00 WIB
Dari penangkapan tiga orang tersebut, polisi menganamankan satu buah alat scanner dan printer beserta komputer dari rumah NW.
Kepada polisi, NW mengaku menjual surat palsu tersebut seharga Rp30.000 hingga Rp50.000. Dia mengaku suah memperjualbelikan berkali-kali kepada penyeberang.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Karangasem. Terkait kasus ini, Polres Karangasem akan memperketat lagi pemeriksaan penyeberang di Pelabuhan Padangbai.
"Tentu kita akan perketat lagi pengawasan, dan agar petugas juga lebh detail lagi melihat keaslian suratnya," tutur Suartini.
Editor: Reza Yunanto