Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 14:18:00 WIB
Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Sulinggih inisial IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban yakni KYD, perempuan yang telah bersuami.

 Korban mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. 

Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

 IWM tidak ditahan meski berstatus tersangka. Dia baru ditahan pada Rabu (24/3/2021) setelah penyidik Polda Bali melimpahkan sulinggih tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut