Status Tanggap Darurat, Pemkot Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Menurutnya, para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan telah mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional itu.
Dia menilai, kepatuhan tersebut tidak terlepas dari monitoring dan sosialisasi yang dilakukan Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan yang dipantau langsung masing-masing camat se-Kota Denpasar.
"Satgas yang dikomandani Perbekel (Kepala Desa) dan Lurah langsung melaksanakan monitoring evaluasi. Hal ini guna memastikan seluruh pengusaha telah mentaati Surat Edaran Wali Kota Denpasar," katanya.
Terkait kebijakan itu, Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra mengatakan, aparat Desa langsung melaksanakan pemantauan di lapangan guna memastikan penerapan SE Wali Kota tentang pembatasan jam operasional berjalan lancar.
"Kita sudah langsung ke lapangan, sebagian besar sudah mengikuti edaran tersebut, tentu kami memberikan apresiasi atas kesadaran bersama memutus penyebaran virus corona," ujarnya.
Hal sama disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana. Menurutnya, sebagian besar pengusaha juga sudah mentaati kebijakan itu. Selain gencarnya sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sudah mulai tumbuh.
"Kami juga sudah laksanakan sosialisasi, dan kita langsung monev saat penerapan hari pertama, jadi sebagian besar sudah melaksanakan dan mentaati SE Wali Kota Denpasar," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto