Satpol PP Ingatkan Warga Bali Tak Pakai Masker Denda Rp100.000
DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Provinsi Bali menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Salah satu yang diatur dalam pergub tersebut yakni sanksi Rp100.000 bagi yang tidak memakai masker.
"Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Jumat (28/8/2020).
Rai Darmadi ikut turun langsung sosialisasi yang berlangsung di kawasan Renon, Denpasar. Dia mengatakan, Satpol PP terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif kepada warga tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.
Tak hanya sosialisasi, anggota Satpol PP juga memberikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan ataupun dalam keadaan tidak layak pakai seperti rusak dan kotor.
"Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi," ucapnya.