Sopir Jawa Bali Keluhkan Biaya Rapid Test Mahal, Tak Sebanding Penghasilan
Apalagi surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test tersebut hanya berlaku untuk tujuh hari. Seedangkan untuk perjalanan pulang-pergi mengantar barang bisa memakan waktu hingga tiga hari bahkan lebih.
"Jadi penghasilan kami tidak seberapa tapi biaya rapid test ini mahal," ujarnya.
Keluhan para sopir tersebut diterima DPRD Buleleng. Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna memahami keluhan yang dialami para sopir lintas Jawa-Bali tersebut. Gede mengatakan akan meneruskan keluhan para sopir ke Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan harapan meneruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Mudah-mudahan ada kebijakan yang bisa diterima semua pihak baik para sopir maupun pemerintah daerah," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan untuk menyetop rapid test gratis di Pelabuhan Gilimanuk untuk awak kendaraan logistik mulai 18 Juni 2020.
Salah satu alasan penghentian karena biaya yang dikeluarkan Pemprov Bali untuk rapid test gratis tersebut sangat besar, dan seharusnya ditanggung mandiri oleh perusahaan.
Editor: Reza Yunanto