Sidang Lanjutan Jerinx Akan Hadirkan Ahli Bahasa
DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli bahasa, ahli IT, dan ahli hukum pidana.
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (13/10/2020), JPU menghadirkan tiga orang saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi pelapor. Mereka yakni Ketua IDI Bali dr I Gede Putra Suteja, sekretaris IDI Bali dr I Wayan Suardana, dan Ketua IDI Denpasar dr Made Widiyasa.
Sementara itu, terkait pelaksanaan sidang hari ini, PN Denpasar akan menyediakan fasilitas tambahan untuk awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tatap muka perdana yang digelar sebelumnya, media kesulitan mengikuti persidangan lantaran ada pembatasan pengunjung ruang sidang. Namun pengeras suara yang disediakan pengadilan tidak bisa terdengar dengan jelas oleh media yang meliput jalannya persidangan.
"Kami menerima keluhan dari media. Selanjutnya akan kami sediakan pengeras suara yang memadai di luar sidang," kata Ketua PN Denpasar Sobandi, Kamis (15/10/2020).