Siap-Siap Pelaku Pariwisata di Bali Akan Ditertibkan, Gubernur : Tidak Ada Kompromi
Kemudian melaksanakan tata kelola pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 28 Tahun 2020, menggunakan aksara Bali pada papan nama, ruangan dan fasilitas usaha pariwisata sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.
Menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnamma dan Tilem sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018. Kemudian menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap hari Selasa.
Berikutnya menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Di samping itu, pelaku pariwisata juga diminta memanfaatkan produk garam tradisional Bali, tidak menggunakan plastik sekali pakai, mengelola sampah berbasis sumber, menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan.
Selain itu agar menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melaksanakan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan sebagainya.