Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Pemangku di Buleleng Divonis 15 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - I Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. I Nyoman terbukti bersalah menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Kamis (13/1/2022).
Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan. "Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata hakim.