Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Pemangku di Buleleng Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:01:00 WIB
Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Pemangku di Buleleng Divonis 15 Tahun Penjara
ilustrasi pencabulan ayah terhadap anak kandung. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - I Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. I Nyoman terbukti bersalah menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Kamis (13/1/2022). 

Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat. 

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan. "Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut