Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi
Kamis, 01 September 2022 - 09:39:00 WIB
Dua sertifikat tanah miliknya yang telah terbit pada Januari 2022 digunakan untuk jaminan utang kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.
Korban yang mengetahui sertifikat miliknya digadaikan sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan. Namun karena permintaan itu tak digubris, korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," tutur Hadimastika.
Pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Editor: Reza Yunanto