Sengketa Tanah Adat, Ratusan Warga Geruduk BPN Gianyar Tuntut Bersaksi di Pengadilan
Senin, 22 November 2021 - 13:14:00 WIB
"Dari kita meminta BPN sebagai saksi agar memperlihatkan bukti sertifikat yang masih disimpan BPN," ujar Bendesa Adat Desa Guwang, I Ketut Karben Wardana.
Dia mengatakan, sertifikat tanah tersebut saat ini berada di BPN Gianyar. Mereka meminta kesediaan BPN Gianyar bersaksi di pengadilan.
"Hasil pertemuan tadi mereka bersedia," ujarnya.
Gugatan tanah Desa Adat Guwang tengan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Tanah milik Desa Adat Guwang yang selama ini digunakan untuk kepentingan publik digugat oleh seorang warga bernama I Ketut Gede Dharma Putra.
Editor: Reza Yunanto