Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Senator Made Mangku Pastika Sebut RUU Provinsi Bali Butuh Dukungan Politik

Selasa, 03 Maret 2020 - 15:43:00 WIB
Senator Made Mangku Pastika Sebut RUU Provinsi Bali Butuh Dukungan Politik
Senator Bali Made Mangku Pastika (kanan) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Pastika mengharapkan Pemprov Bali dapat mengintensifkan lobi-lobi politik agar jangan sampai RUU Provinsi Bali hilang dari pembahasan seperti saat dirinya menjabat Gubernur Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan RUU Provinsi Bali bukan untuk membentuk daerah otonomi khusus (Otsus) baru. RUU itu justru untuk memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota.

"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali, kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujar Koster

Dia menyebut sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.

UU itu mengatur tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Menurut Koster, UU itu sudah tidak relevan lagi karena Bali menjadi salah satu provinsi dari NKRI dan bukan lagi bagian negara federal RIS. 

"Saat itu misalnya, namanya masih Sunda Kecil dan Ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Jadi undang-undang ini memang harus diubah," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut