Senator Made Mangku Pastika Sebut RUU Provinsi Bali Butuh Dukungan Politik
Karena itu, Pastika mengharapkan Pemprov Bali dapat mengintensifkan lobi-lobi politik agar jangan sampai RUU Provinsi Bali hilang dari pembahasan seperti saat dirinya menjabat Gubernur Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan RUU Provinsi Bali bukan untuk membentuk daerah otonomi khusus (Otsus) baru. RUU itu justru untuk memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota.
"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali, kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujar Koster
Dia menyebut sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.
UU itu mengatur tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Menurut Koster, UU itu sudah tidak relevan lagi karena Bali menjadi salah satu provinsi dari NKRI dan bukan lagi bagian negara federal RIS.
"Saat itu misalnya, namanya masih Sunda Kecil dan Ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Jadi undang-undang ini memang harus diubah," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto