Sekda Badung Sambut Baik Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik 2023
Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan melaporkan, merujuk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kegiatan Pelayanan Publik di Kabupaten Badung didukung oleh Tim Ahli dan Narasumber dari Universitas Udayana dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, hasil tingkat kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Badung pada 2023 sebesar 3,955 dengan kategori baik.
Kepada 11 perangkat daerah yang memiliki indeks pelayanan publik berkategori pelayanan prima, diberikan penghargaan berupa piagam penghargaan. Disampaikan juga piagam penghargaan tingkat nasional sebagai peringkat V dengan nilai 97,22 bagi unit yang dinilai berhasil oleh Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik 2023.
"Ini menunjukkan tingginya komitmen unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ini menjadi penting dan diharapkan mengimbangi tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik di Badung," ucapnya.
Editor: Anindita Trinoviana