Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Segel Rumah Warga di Denpasar, Anggota Kodam IX/Udayana Terancam 8 Tahun Penjara 

Kamis, 02 September 2021 - 19:57:00 WIB
Segel Rumah Warga di Denpasar, Anggota Kodam IX/Udayana Terancam 8 Tahun Penjara 
Saksi Hendra saat sidang kasus sengketa tanah berujung penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Kamis (2/9/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Hendra berharap agar selama dia menempati rumahnya dapat hidup tenang dengan keluarganya. 

"Saya maunya ya hidup tenang sampai masa kontrak saya sampai 2047 habis," kata Hendra.

Sidang akan dilanjutkan Rabu dan Kamis pekan depan masih mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Insiden penyegelan rumah menggunakan banner dengan pelat aluminium berukuran besar ini terjadi pada 2 Oktober 2020. Saat itu Muhaji bersama sejumlah orang menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Tiga orang yang ada di dalam rumah, yakni dua lansia dan satu anak-anak, terkunci tak bisa keluar. 

Setelah terkunci kurang lebih selama tujuh jam, akhirnya plat besi dibongkar atas perintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Bali saat itu Kombes Dodi Rahmawan dengan alasan kemanusiaan. Bahkan untuk membongkar gembok yang terpasang dari besi, petugas harus menggunakan gerinda.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut