Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Rombongan 48 Pekerja asal Jabar Pakai Surat Antigen Palsu Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:19:00 WIB
Rombongan 48 Pekerja asal Jabar Pakai Surat Antigen Palsu Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
Polres Jembrana menangkap rombongan 48 pekerja asal Jawa Barat menggunakan surat antigen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)
Advertisement . Scroll to see content

"Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP-nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," katanya.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100.000. Pelaku yang di Banyuwangi sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara Polres Jembrana mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut