Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:50:00 WIB
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)
Advertisement . Scroll to see content

"Kronologi bermula dari informasi masyarakat di Desa Apuan Rendang, kemudian BNN Karangasem menyelidiki," ujar Kepala BNN Karangasem, Kompol La Muati.

Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan itu benar. Petugas BNN Karangasem meringkus Komang dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang terbungkus permen.

"Tersangka ditangkap pada Rabu 30 September 2020," tuturnya.

Saat ini BNN Karangasem masih mengejar residivis rekan Komang yang menyuplai sabu tersebut. BNN Karangasem telah menetapkan residivis itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut