Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:25:00 WIB
Remaja Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Putu AHP (14) pelaku pembunuhan karyawati bank di Denpasar. (Foto: Polresta Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Putu AHP, remaja 14 tahun pembunuh karyawati bank Ni Putu Widiastuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa. 

"Vonis yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1/2021).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 3 KUHP.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura pada 28 Desember 2020, di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, mengenakan celana pendek dan BH. 

Polisi menangkap terdakwa di Buleleng pada 31 Desember 2020. Dia ternyata tetangga yang indekos di belakang rumah korban.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut