Remaja Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Terdakwa lalu pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa. Saat itu terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.
"Korban saat itu sedang berada di kamarnya lantai dua sambil memainkan hpnya. Saat membalikkan badannya, korban melihat terdakwa dan berteriak maling, maling, maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa langsung membekap mulut korban dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya," kata JPU Ni Putu Widyaningsih.
Saat kejadian, korban sempat berusaha merebut pisau tersebut namun kembali direbut oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, sehingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.
Selanjutnya terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp200.000 dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapat sepeda motor korban, lalu terdakwa menggadaikan sebesar Rp3 juta.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Supriyanto ditutup. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Reza Yunanto