Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Ditiadakan Mulai Besok
Rapid test bisa dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah yang ditunjuk, Dinas Kesehatan, atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh Gugus Tugas setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
"PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” ujar pria yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini.
Sebelumnya, Pemprov Bali mewajibkan setiap orang yang hendak masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Khusus untuk awak kendaraan logistik, yakni sopir disediakan fasilitas rapid test gratis di pelabuhan.
Editor: Reza Yunanto